Iwan Pangka selaku kuasa hukum RW menjelaskan, perkenalan kliennya dengan SS berlangsung sejak Desember 2012 dalam sebuah acara kampus UI, di mana ketika itu SS menjadi juri. Setelah itu, keduanya sering mengadakan pertemuan. Di samping itu ada keinginan korban untuk memperdalam ilmu sastra dengan SS.
"Dia seorang sastrawan tak pantas melakukan seperti ini. Sebagai seorang seniman yang kami tahu peduli terhadap kemanusiaan," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/11).
Menurut Iwan, seringnya korban dan SS bertemu tidak melulu membahas lingkup sastra. Namun, justru menjurus kepada rayuan maut SS yang berujung pada kehamilan korban hingga tujuh bulan sekarang ini.
Mengetahui dirinya hamil, korban meminta agar SS bertanggung jawab. Namun, sastrawan yang karya-karyanya cukup dikenal publik itu selalu mengelak. Bahkan melakukan intimidasi kepada RW dan menghilang batang hidungnya.
"Kami merasa apa yang dilakukan SS merugikan mahasiswi tersebut apabila tidak ada itikad baik dan tidak bertanggungjawab. Makanya kami lapor dan diproses secara hukum," jelas Iwan.
RW melaporkan SS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan laporan polisi Nomor TBL 4245/ XII/2013/PMJ/Dit Reskrimum. Selain bersama bersama hukumnya, korban juga didampingi Manager Peneliti FIB-UI Lily Tjahjandari.
Akibat ulahnya, SS dapat dijerat pasal 351 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
.[wid]