Pengacara Emir Moeis: Bagaimana Mungkin Klien Saya Terima Suap?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 November 2013, 17:03 WIB
rmol news logo Tidak benar bekas Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis, melakukan intervensi untuk memenangkan PT Alstom dalam pelaksanaan tender PLTU Tarahan Lampung. Keputusan untuk memenangkan PT Alstom sepenuhnya dilakukan PLN.
‎Begitu dikatakan kuasa hukum Emir Moeis, Yanuar P. Wasesa, usai sidang dakwaan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (28/11).

Hal itu juga terungkap dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa dalam penyidikan. Tidak ada satupun saksi yang menyebut Emir Moeis mempengaruhi agar PT Alstom dimenangkan dalam tender PLTU Tarahan.

‎"Para saksi yang dipanggil KPK adalah panitia lelang, PLN, dan Bappenas. Jadi, bagaimana mungkin klien saya menerima suap?" kata dia.

Lebih lanjut Yanuar mengatakan, berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan seluruh saksi dalam BAP, tidak ada satupun yang mengenal Emir Moeis.

"Sehingga, tidak benar kalau dikatakan klien saya mempengaruhi proses pemenangan PT Alstom dalam tender PLTU Tarahan," demikian Yanuar.

Yanuar mengaku kliennya pernah menerima uang dari warga negara asing yang bernama Pirooz Sarafih. Namun, menurut Yanuar, uang yang diterima Emir dari Pirooz tersebut bukanlah uang suap yang berasal dari PT Alstom Indonesia terkait proyek PLTU Tarahan.

Pihak Emir mengklaim, uang dari Pirooz tersebut diberikan dalam rangka kerja sama bisnis. Pirooz merupakan kawan lama Emir yang dikenal sejak keduanya berkuliah di Massachusetts Institute of Technology (MIT), Amerika Serikat. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA