"(Putusan itu sudah) bagus," ujar Mahfud yang ditemui
Rakyat Merdeka Online di Kantor DPP PKB, Cikini, Jakarta (Minggu, 24/11).
Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memainkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Namun pada 20 November 2013, majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, dengan menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan bagi Angie.
Mahfud mengatakan selain terhadap Angelina, kedepan diharapkan hukuman untuk seluruh pejabat negara yang terbukti korupsi diperberat.
"Langsung saja dimiskinkan, disita semua hartanya," tegasnya.
[dem]