Mahfud MD: Jangan Hanya Angie yang Dihukum Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 24 November 2013, 19:01 WIB
Mahfud MD: Jangan Hanya Angie yang Dihukum Berat
rmol news logo Putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukuman pidana mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh diapresiasi Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut putusan tersebut sudah tepat.

"(Putusan itu sudah) bagus," ujar Mahfud yang ditemui Rakyat Merdeka Online di Kantor DPP PKB, Cikini, Jakarta (Minggu, 24/11).

Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memainkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.

Namun pada 20 November 2013, majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, dengan menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan bagi Angie.

Mahfud mengatakan selain terhadap Angelina, kedepan diharapkan hukuman untuk seluruh pejabat negara yang terbukti korupsi diperberat.

"Langsung saja dimiskinkan, disita semua hartanya," tegasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA