"Sepertinya belum disepakati mau ditahan di mana," kata Joao Mecko selaku kuasa hukum Hercules saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11).
Meski begitu, lanjut Mecko, pihaknya akan memantau koordinasi yang dilakukan penyidik kepolisian dengan pihak kejaksaan dalam upaya pelimpahan kasus Hercules.
"Kita mau jaksa bagaimana kita ikut. Tidak ada pernyataan resmi, ini makanya kita memantau mungkin masih koordinasi ulang," jelasnya.
Mecko juga berharap agar pelimpahan tersebut dapat dilakukan segera mungkin, sebelum habis masa penahanan Hercules.
"Harus selesai diserahkan ke jaksa. Kalau tidak secepatnya tidak P21. Syarat tahap dua kan harus ada barang bukti dan tersangka," harapnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: