"Belum ada kejelasan dari kejaksaan, silahkan tanya ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakbar AKBP Hengky Heryadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11).
Dengan begitu, lanjutnya, Hercules tetap ditahan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dari rencana awal dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang.
Hengky menambahkan, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan kejaksaan mengenai pelimpahan Hercules. Namun, belum mencapai titik temu. Dia juga mengaku belum dapat menjelaskan kapan waktu pasti pelimpahan kasus tersebut.
Ditundanya pemindahan Hercules membuat puluhan petugas Reskrim dan Tim Pemburu Preman Polrestro Jakbar yang sebelumnya sudah bersiap-siap kembali ke kantornya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: