"Satu minggu lalu penyidikan terhadap kasus pemerasan dan TPPU Hercules telah lengkap atau P21. Hari ini barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakbar, AKBP Hengky Heryadi, di Markas Polda Metro Jaya, Senin (18/11).
Menurut Hengky, tokoh pemuda asal Indonesia Timur yang mengepalai ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu akan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani masa penahanan.
Dia menambahkan, pihaknya juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang terjadi di kawasan Meruya tersebut.
"Buktinya berupa kwitansi pemerasan dan lain sebagainya," tegas Hengky.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan persiapan untuk pemindahan Hercules dari Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang.
Hercules dijerat pasal pemerasan seusai menjalani masa penahanan selama 4 bulan 27 hari karena kasus premanisme. Agustus lalu, ia ditangkap kembali oleh petugas untuk dua kasus baru yaitu pemerasan dan pencucian uang.
[ald]
BERITA TERKAIT: