Pelaku Perusakan Fasilitas MK Menyerahkan Diri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 16 November 2013, 17:15 WIB
Pelaku Perusakan Fasilitas MK Menyerahkan Diri
RIKWANTO/NET
rmol news logo Tersangka pelaku pengrusakan fasilitas di ruang sidang Mahkamah Konstitusi bertambah lagi. Siang tadi (Sabtu, 16/11) , Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka baru berinisial AS.

"Telah menyerahkan diri atas nama AF, langsung diperiksa penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.

Dia menjelaskan, AS datang ke Mapolda Metro Jaya untuk menyerahkan diri pada pukul 00.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, AS lalu ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, sudah tiga orang tersangka pelaku pengrusakan yang diamankan polisi.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang tersangka pelaku pengrusakan Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra pada Kamis lalu. Kamera CCTV menunjukkan aksi mereka saat merusak peralatan yang ada di ruang sidang, seperti alat pengeras suara dan kursi.

Kerusuhan di ruang sidang terjadi setelah putusan sengketa Pilkada Maluku dibacakan, Kamis (14/11) siang.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA