
Setelah sempat molor selama hampir tiga jam lamanya, sidang vonis terdakwa dugaan suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, akhirnya digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin sore (4/11).
Pantauan
Rakyat Merdeka Online, sidang baru dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolango, sekitar pukul 16.40 WIB tadi. Nawawi meminta maaf atas keterlambatan sidang. Dia mengaku ada beberapa kendala yang menyebabkan sidang sempat tertunda beberapa jam, salah satunya kendala teknis printer yang cuma berfungsi satu buah.
Surat putusan Ahmad Fathanah yang disusun hakim sebanyak 833 halaman. Surat putusan tersebut akan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim. Di dalamnya juga dimuat keterangan saksi-saksi termasuk keterangan terdakwa.
Sementara, Ahmad Fathanah yang mengenakan kemeja batik terlihat cuma menunduk menyimak para hakim yang membacakan surat putusan.
Fathanah sendiri didakwa dalam dua perkara dan dituntut 17,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuduh Fathanah menerima suap sebesar Rp 1,3 milliar dari PT Indoguna Utama (IU).
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: