Dengan terisak, Fathanah menyebutkan kalau tuntutan tersebut sama seperti tuntutan yang pernah diberikan terhadap Wa Ode Nurhayati, terpidana perkara dugaan suap dan pencucian uang pengalokasian anggaran DPID.
"Tuntutan jaksa hanya bermodal copy paste tuntutan dari terdakwa lain. Jelas dari terdakwa Wa Ode yang sudah diputus dan yang tidak ada kaitannya dengan perkara saya," kata Fathanah saat membacakan nota pembelaan (peledoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin malam (28/10).
Orang dekat bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq itu dengan tegas mengatakan bahwa dirinya sama sekali tak mau disama-samakan dengan Wa Ode, yang juga bekas anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN itu.
"Saya Ahmad Fathanah alias Olong pak. Bukan Wa Ode Nurhayati," tekan dia.
Selebihnya, Fathanah meminta penegak hukum, dalam hal ini KPK untuk memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menjelaskan duduk perkara mengenai perkara yang menjeratnya.
"Janganlah sudah terlebih dahulu dihukum secara sosial," demikian Fathanah sambil terisak.
[rus]
BERITA TERKAIT: