Polisi Sita 330 Kg Ganja yang Dikendalikan dari Lapas Cipinang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Oktober 2013, 17:26 WIB
Polisi Sita 330 Kg Ganja yang Dikendalikan dari Lapas Cipinang
ilustrasi: net
rmol news logo Polda Jawa Barat berhasil menyita 330 Kilogram Ganja kering yang dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Cipinang Jakarta.

Ganja kering yang berhasil disita dari tangan EH dan IS oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat, didapat dari wilayah Kabupaten Bogor. DirRes Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Hafriyono mengatakan penangkapan bermula dari EH dengan barang bukti berupa 1 buah paket ganja kering berukuran sedang.

"Awalnya kita tangkap EH alias B dengan 1 paket sedang ganja kering dan setelah dikembangkan ditangkap salah seorang tersangka lainnya yaitu IS alias A dan ditemukan paket ganja seberat 330 kg di kediamannya di Griya Parung Panjang," katanya saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin (28/10).

Dari hasil pengembangan kepada kedua tersangka, mereka menyatakan bahwa ganja tersebut berasal dari HS yang mengendalikan bisnis tersebut dari Lapas Cipinang.

"Keduanya mengaku dikendalikan HS dari dalam Lapas Cipinang, untuk memasarkan Ganja tersebut, Ganja yang tertangkap pihak Polda tersebut, rencananya akan diedarkan di wilayah Bogor," papar Hafriyanto.

Disinggung perihal HS sendiri, Hafriyono menuturkan hingga kini pihaknya masih menyelidiki dan mengejar pelaku bersama dua orang lainnya yaitu OP yang berperan sebagai penghubung dan DK sebagai Pemasar.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak lapas, namun tidak ditemukan pelaku dengan inisial HS. Masih kita lidik karena ada beberapa bukti yang mengarah pelaku berada didaerah Lapas Cipinang," paparnya.

Hafriono menjelaskan, total barang bukti ganja yang diamankan oleh pihaknya senilai Rp 990 juta dengan asumsi 1 Kilogram senilai Rp 3 juta. "Yang lebih penting adalah kita bisa menyelamatkan 330 ribu jiwa manusia dengan asumsi 1 gram dapat dikonsumsi 1 orang," terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA