Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Muladi, menyatakan pihak Kejagung masih lakukan pendalaman sebelum menentukan tersangka baru.
"Sekarang proses pemeriksaan saksi kembali melihat hasil proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Untung, usai kunjungan kerja di Kejari Bandung, Jawa Barat, Senin (28/10).
Menurut dia, ada kemungkinan pemeriksaan saksi mengarah kepada tersangka. Tapi saat ditanya jumlah saksi, Untung menyatakan lupa. Sejumlah jajaran pimpinan Direktur di BJB sudah diperiksa Kejagung beberapa kali, termasuk Dirut BJB Bien Subiantoro. Terakhir, Bien bersama jajaran direksi lainnya diperiksa di Gedung Kejati Jabar bulan September lalu.
Kasus ini berawal saat BJB merencanakan pembelian gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Aliansi Rakyat Anti Korupsi Jabar, Budget Advocacy Group (BAG) melaporkan dugaan korupsi pada kasus ini.
Diungkapkan, ada dugaan penggelembungan biaya (mark up) pembangunan Gedung T-Tower Kantor Pusat BJB di Jalan Gatot Subroto Kav-93, Jakarta, dari Rp 200 miliar pada 2011 menjadi Rp 550 miliar pada 2012. Sedangkan uang muka pembangunan telah diberikan kepada perusahaan sekitar 40 persen atau Rp 220 miliar pada Desember 2012. BJB membeli 14 dari 27 lantai pada gedung T-Tower.
Kepala Divisi Umum Bank BJB Wawan Indrawan dan Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Tri Wiyaksa menjadi tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Direktur PT Cipta Inti Parmindo/Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan.
[ald]
BERITA TERKAIT: