Bekas anak buah Menteri Suryadharma Ali (SDA) itu terpantau
Rakyat Merdeka Online keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.40 WIB tadi. Kepada awak media, dia masih keukeuh tak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
"Perlu dicatat oleh anda, saya tak pernah berniat korupsi sedikitpun. (Saya) hanya sebagai pejabat pembuat komitmen dianggap telah melakukan atau tak melakukan sesuatu yang merugikan kerugian negara," kata dia di tangga depan lobby utama kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Sementara itu, Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan bahwa Ahmad Jauhari selanjutnya akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Dia ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," kata Johan Budi melalui pesan elektroniknya.
KPK sudah menetapkan Ahmad Jauhari sebagai tersangka sejak 10 Januari lalu. Ahmad Jauhari disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20/2001.
Penetapan Ahmad Jauhari sebagai tersangka, merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang juga menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, beserta anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
[rus]
BERITA TERKAIT: