Suap Bansos, Dua Hakim di Jabar Dicegah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Oktober 2013, 19:26 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang hakim terkait kasus suap pengurusan perkara korupsi bantuan sosial Kota Bandung.

"Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/10).

Dua hakim yang dicegah adalah Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan dan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel. Keduanya dicegah sejak hari ini Selasa, 22 Oktober 2013.

Pencegahan kata Johan, dilakukan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahan juga dilakukan karena keduanya dinilai memiliki informasi terkait penyidikan.

Hakim Serefina dan Ramlan memang kerap disebut terlibat dugaan suap yang telah menjerat Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono dan tiga tersangka lainnya. Bahkan, dalam surat dakwaan Setyabudi yang telah disidangkan di PN Tipikor Bandung juga menguak dugaan keterlibatan keduanya.

Dalam surat dakwaan disebutkan duit Rp 500 juta antara lain mengalir ke Setyabudi, Ramlan Comel dan Djodjo Djauhari. [dem] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA