Di KPK, Sekjen DPR Ditanyai UU Kode Etik Anggota Dewan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 Oktober 2013, 18:57 WIB
Di KPK, Sekjen DPR Ditanyai UU Kode Etik Anggota Dewan
wINANTUNINGTYASTITI SWASANANI/NET
rmol news logo Sekjen DPR RI, Winantuningtyastiti Swasanani mengaku dalam pemeriksaan tadi, dirinya diajukan pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar keanggotaan Chairun Nisa sebagai wakil rakyat.

"Ya biasalah, soal pengangkatannya (Chairun Nisa), undang-undang kode etik," ujar Winantuningtyastiti usai diperiksa di gedung KPK, Senin (21/10).

Selain itu, dirinya juga ditanyakan seputar bidang kerja komisi II di mana Chairun Nisa ditempatkan, termasuk juga aturan-aturannya serta penghasilan tersangka kasus suap sengketa Pilkada Gunungmas yang menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar tersebut.  

Winantuningtyastiti mengatakan, Chairun Nisa hingga kini masih menerima gaji sebagai anggota Dewan. Namun ia enggan berkomentar ketika wartawan bertanya hubungan antara anggota DPR dengan MK. Sambil memegang tangan rekannya, Winantuningtyastiti bergerak masuk ke dalam mobilnya.

Selain Chairun Nisa dan Akil, KPK dalam kasus suap sengketa Pilkada Gunungmas juga telah menetapkan pengusaha bernama Cornelius Nalau serta Bupati Gunungmas Hambit Bintiharton S Dohong.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA