Berkas Simon Kernel Oil Dilimpahkan ke Penuntutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 11 Oktober 2013, 22:18 WIB
Berkas Simon Kernel Oil Dilimpahkan ke Penuntutan
Kecil Besar
rmol news logo Berkas penyidikan tersangka suap di lingkungan SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya resmi dilimpahkan ke tahap dua alias penuntutan, hari ini (Jumat, 11/10).

"Penyerahan tahap dua kasus di SKK Migas atas nama SGT. Hari ini kasusnya p21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Jumat (11/10).

Selanjutnya, KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan berkas penyidikan petinggi PT Kernel Oil itu ke tingkat penuntutan.

Simon, Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia itu dijadikan tersangka karena diduga menyuap Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.

KPK menyita uang senilai 400.000 dollar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW. Simon Diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA