Kepada awak media, Harjono menyatakan ada beberapa kesepakatan dari hasil koordinasi yang dilakukan. Hadir dalam koordinasi Pimpinan KPK, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.
"Sudah disepakati majelis perlu keterangan Akil, maka KPK sudah bersedia (memberi akses) cuma memang ada batasannya," kata Harjono usai pertemuan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta sesaat tadi.
"Kita hanya (diizinkan KPK) sekedar menanyakan hal-hal tentang informasi untuk mengambil putusan tentang pelanggaran kode etik (Akil Mochtar)," sambung dia.
Dia menjelaskan kesepakatan lain dari koordinasi itu adalah mengenai pemeriksaan Akil oleh MKMK. KPK mengizinkan MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Akil. Soal kapan pemeriksaan dilakukan masih dikoordinasikan. Yang pasti, lanjut dia, pihaknya masih punya waktu 90 hari untuk memutuskan apakah Akil melanggar kode etik hakim konstitusi.
"Kemungkinan pemeriksaannya di sini (kantor KPK)," terangnya sembari menambahkan belum tahu pemeriksaan akan berlangsung terbuka atau tertutup.
[dem]
BERITA TERKAIT: