KPK Segera Periksa Amir Hamzah dan Kasmin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Oktober 2013, 18:20 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham resmi melakukan pencekalan terhadap pasangan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2013 hingga enam bulan ke depan.

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan pencegahan ke luar negeri dilakukan agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan tak sedang berada di luar negeri.

Adapun keduanya dicegah lantaran diduga mengetahui mengenai dugaan suap sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten. Di kasus itu KPK sudah menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Dia disangka menyuap Rp 1 milliar ke Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif, Akil Mochtar.

Soal apa keterangan yang dibutuhkan dari keduanya, Johan Budi belum mau berspekulasi. Dia berdalih, hal tersebut sudah masuk dalam materi pemeriksaan KPK.

"Yang pasti mereka akan diperiksa. Tapi sampai saat ini belum dijadwalkan," demikian Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (8/10) sore.

Amir-Kasmin adalah pasangan calon yang kalah dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada selasa 1 Oktober lalu, Akil memutus sengketa Pilkada itu dengan memerintahkan adanya pencoblosan ulang.[wid]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA