Penyidik KPK Tak Akan Penuhi Undangan Majelis Kehormatan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Oktober 2013, 17:45 WIB
Penyidik KPK Tak Akan Penuhi Undangan Majelis Kehormatan MK
Kecil Besar
rmol news logo Tim Satgas penyidik KPK yang menangani dugaan suap sengketa Pilkada dengan tersangka Akil Mochtar tidak akan menghadiri undangan pemeriksaan sidang etik majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Begitu diutarakan Jurubicara KPK, Johan Budi SP, dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (8/10).

Johan menjelaskan penolakan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPK. Dimana, dalam hukum acara yang sifatnya tertutup, penyidik dalam proses penyidikan hanya bisa didengar kesaksiannya dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia menambahkan, surat undangan masuk ke meja pimpinan KPK sejak siang tadi. Di undangan itu, majelis kehormatan meminta para satgas penyidik KPK yang menangani kasus Akil untuk digarap jam 19.00 WIB nanti.

"Sehingga sore ini belum ada pemenuhan atas pemintaan kehadiran di MK," terang Johan. [dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA