
Tim Satgas penyidik KPK yang menangani dugaan suap sengketa Pilkada dengan tersangka Akil Mochtar tidak akan menghadiri undangan pemeriksaan sidang etik majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).
Begitu diutarakan Jurubicara KPK, Johan Budi SP, dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (8/10).
Johan menjelaskan penolakan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPK. Dimana, dalam hukum acara yang sifatnya tertutup, penyidik dalam proses penyidikan hanya bisa didengar kesaksiannya dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia menambahkan, surat undangan masuk ke meja pimpinan KPK sejak siang
tadi. Di undangan itu, majelis kehormatan meminta para satgas penyidik
KPK yang menangani kasus Akil untuk digarap jam 19.00 WIB nanti.
"Sehingga sore ini belum ada pemenuhan atas pemintaan kehadiran di MK," terang Johan.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: