
Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif, Akil Mochtar, dalam dugaan kasus korupsi tidak mengakibatkan kondisi darurat terkait keberadaaan institusi lembaga penegak konstitusi negara itu. Tapi, ada kondisi darurat yang berkaitan dengan wabah korupsi. Karena itu seharusnya bukan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh presiden.
"Tidak ada yang mendesak untuk diselamatkan, kecuali perlu dipertimbangkan kembali tentang kewenangan MK sebagai mana dimaksud dalam konstitusi yaitu memutus perselisihan tentang hasil pemilu, cukup hanya terhadap hasil pemilu legislatif dan pemilu presiden. Jadi, tidak termasuk pemilu kepala daerah," terang Sekjen Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Didi Supriyanto, yang maju sebagai caleg dari Partai Amanat Nasional untuk DPR RI, kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa (8/10).
Dengan hal tersebut maka MK yang hanya beranggota 9 hakim konstitusi bisa lebih fokus pada empat kewenangan berdasarkan UUD 45.
"Jika presiden mengeluarkan Perppu justru akan melemahkan MK. Sebaiknya, presiden dan DPR lebih fokus memperkuat KPK khususnya di bidang pencegahan. Yaitu, dengan memberikan anggaran lebih besar lagi untuk memenuhi program pencegahan tindak pidana korupsi," ujarnya.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: