
Tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan membantah bahwa uang yang diberikan kepada Susi Tur Andayani adalah uang suap terkait Pilkada Lebak. Hal itupun disampaikan melalui kuasa hukumnya, Efran Helmi Juni.
"Jadi uang Rp 1 miliar adalah untuk lawyer fee yang dibayar Pak Wawan kepada lawyer ya ke Buk Susi," ujar Efran saat hendak menjenguk kliennya tersebut di Rutan KPK, (Senin, 7/10).
Menurut Efran, uang yang diberikan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany kepada Susi tersebut untuk menyelesaikan sengketa Pilkada Serang, dan tidak ada kaitannya dengan Pilkada Lebak.
Ia pun mengaku tidak tahu mengapa kliennya tersebut terjerat dalam kasus suap Pilkada Lebak. Oleh sebab itu, pihaknya masih mendalami dugaan KPK yang menetapkan Wawan sebagai pihak pemberi suap kepada Ketua MK non-aktif Akil Mochtar.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: