Diharapkan, dengan langkah ini maka KPK bisa menelusuri aliran uang suap itu. Anggota ICW, Tama S Langkun menduga aliran dana suap itu tidak berhenti di Akil semata, tapi juga ke anggota MK lainnya. Sebab dalam memutuskan perkara, hakim konstitusi tidak sendiri.
"Dalam satu panel ada tiga orang. Sementara, ada sembilan majelis hakim. Jadi perkara tidak berhenti di Akil saja," ujar Tama dalam diskusi 'Kepemimpinan Demokrasi dan Potret Hukum Indonesia' di Tebet, Jakarta, Minggu (6/10).
Tama menjelaskan, tindak korupsi terjadi saat seseorang yang tanpa akuntabilitas memegang suatu jabatan. Khusus untuk hakim, korupsi yang dilakukan bukan semata faktor kekurangan uang atau pemenuhan kebutuhan dasar.
"Sekarang gaji hakim sudah tinggi, jadi tidak lagi
corruption by needs tapi
corruption by greed (rakus). Bisa dengan korupsi pengadaan barang dan jasa. Ini perlu hukuman berat," tekan Tama
.[wid]
BERITA TERKAIT: