Dicurigai, Dana Suap Perkara Tak Berhenti di Akil Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 06 Oktober 2013, 15:17 WIB
Dicurigai, Dana Suap Perkara Tak Berhenti di Akil Saja
AKIL MOCHTAR/NET
Kecil Besar
rmol news logo Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan sistem pemeriksaan tindak pencucian uang dan pembuktian terbalik dalam kasus dugaan suap Pilkada Gunungmas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sebagai tersangka.

Diharapkan, dengan langkah ini maka KPK bisa menelusuri aliran uang suap itu. Anggota ICW, Tama S Langkun menduga aliran dana suap itu tidak berhenti di Akil semata, tapi juga ke anggota MK lainnya. Sebab dalam memutuskan perkara, hakim konstitusi tidak sendiri.

"Dalam satu panel ada tiga orang. Sementara, ada sembilan majelis hakim. Jadi perkara tidak berhenti di Akil saja," ujar Tama dalam diskusi 'Kepemimpinan Demokrasi dan Potret Hukum Indonesia' di Tebet, Jakarta, Minggu (6/10).

Tama menjelaskan, tindak korupsi terjadi saat seseorang yang tanpa akuntabilitas memegang suatu jabatan. Khusus untuk hakim, korupsi yang dilakukan bukan semata faktor kekurangan uang atau pemenuhan kebutuhan dasar.

"Sekarang gaji hakim sudah tinggi, jadi tidak lagi corruption by needs tapi corruption by greed (rakus). Bisa dengan korupsi pengadaan barang dan jasa. Ini perlu hukuman berat," tekan Tama.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA