ICW: Akil Mochtar Tak Bisa Dihukum Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 06 Oktober 2013, 12:50 WIB
ICW: Akil Mochtar Tak Bisa Dihukum Mati
AKIL MOCHTAR/NET
Kecil Besar
rmol news logo Kehormatan lembaga tinggi negara Mahkamah Konstitusi hancur sudah dengan tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wacana tuntutan hukuman mati terhadap Akil pun mengemuka. Menurut anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, hukuman mati tidak bisa dijatuhkan kepada mantan politisi Golkar itu.

"Secara hukum, tidak mungkin Akil dijatuhkan hukuman mati. Dia terjerat oleh Pasal 12c penyuapan. Jadi maksimal hukuman 20 sampai 25 tahun penjara," jelasnya saat berbincara dalam diskusi 'Kepemimpinan Demokrasi dan Potret Hukum Indonesia" di Kantor DPP Perhimpunan Gerakan Keadilan, Jl. Tebet Timur Dalam Raya, Jakarta, Minggu (6/10).

Meski begitu, ia berharap Akil dapat dihukum seberat mungkin jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunungmas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Hal ini mengingat besarnya peranan MK dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

"Akil berada pada benteng terakhir mencari keadilan, maka harusnya diberi hukuman maksimal," demikian Tama.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA