
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat, mendukung rencana Presiden SBY yang hendak mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi ke DPR dalam waktu dekat ini.
Rencana ini dihargainya sebagai usaha SBY memulihkan citra MK yang sangat terpuruk akibat penangkapan Ketuanya Akil Mochtar oleh KPK.
"Saya sependapat dengan maksud SBY tersebut agar dibuat aturan yang lebih jelas tentang persyaratan seseorang bisa dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi," ujar Martin kepada
Rakyat Merdeka Online, Sabtu malam (5/10).
Aturan inilah yang kemudian akan dijadikan sebagai dasar dalam melakukan seleksi Hakim Konstitusi yang oleh UUD 1945 diwajibkan seorang negarawan. Aturan tentang persyaratan dan seleksi Hakim MK ini sangat penting melihat begitu strategisnya fungsi lembaga MK dalam sistem hukum dan ketatanegaraan. Salah satu syarat yang perlu diterapkan adalah Hakim MK tidak boleh dipilih dari orang partai.
"Kalau pun ada yang mantan anggota partai politik, yang bersangkutan sedikit-dikitnya 20 tahun sebelum dicalonkan sebagai Hakim MK tidak pernah terekam jejaknya sebagai aktivis partai lagi," tegasnya.
Menurut dia, larangan calon Hakim Konstitusi berasal dari anggota partai politik ini sangat penting agar lembaga yang begitu besar kewenangannya jangan sampai terkooptasi oleh kepentingan yang sempit dari satu partai politik saja.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: