Hal itu diutarakan Ketua KPK, Abraham Samad, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta (Sabtu, 5/10).
"KPK memberikan akses," kata dia.
Kendati begitu, Majelis Kehormatan yang diketuai Hakim Konstitusi, Harjono, harus tetap mengikuti standar prosedur operasional yang berlaku di KPK.
"Tentunya punya tata tertib, punya aturan sendiri yang tidak boleh sebebas-bebasnya," terang Samad.
Saat ditanya apa tata tertib yang harus dipatuhi oleh majelis itu, Samad belum bisa menjelaskannya.
"Nanti kita lihat bagaimana teknis pemeriksaannya," demikian Samad.
[ald]
BERITA TERKAIT: