BNN Tangani Kasus Narkoba Akil Mochtar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 04 Oktober 2013, 22:24 WIB
BNN Tangani Kasus Narkoba Akil Mochtar
Kecil Besar
rmol news logo Akil Mochtar menanti hukuman berlipat. Selain ditetapkan KPK sebagai tersangka di dua kasus suap terkait sengketa Pilkada, Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga terancam ditetapkan sebagai tersangka terkait penemuan 4 linting ganja dan ekstasi di ruang kerjanya.

Polda Metro Jaya sudah memastikan untuk menyerahkan kasus penemuan narkoba yang diduga milik Akil kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Penanganannya diserahkan pada BNN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (4/10).

Penyerahan penanganan itu berdasarkan koordinasi dan juga kesepakatan rapat yang telah digelar internal Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

"Keputusan diambil dari rapat MK yang baru dilaksanakan. Sudah disepakati untuk masalah narkoba akan ditangani BNN," demikian Rikwanto.

KPK sendiri sebelumnya juga telah membenarkan bahwa saat penggeledahan di ruang kerja Akil Mochtar penyidik menemukan obat terlarang yang diduga kuat narkoba.

Menurut Jurubicara KPK Johan Budi, barang tersebut tidak disita oleh penyidik KPK karena bukan objek penyidikan. Lantas, diserahkan ke Koordinator Kepala Pengamanan MK Kompol Edi Suwitno. Selanjutnya tergantung pihak MK. [dem]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA