Usai Besuk Akil, Ratu Rita Bungkam Tinggalkan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 04 Oktober 2013, 20:16 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Istri Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita, Jumat (4/10) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan. Dia datang guna menjenguk Akil di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Usai menjenguk, Ratu memilih tutup mulut saat ditanya wartawan soal kasus yang menjerat suaminya. Selepas menjenguk, wanita paruh baya itu terus melangkah menuju mobil Toyota Inova B 1693 SJZ yang telah menunggunya di depan kantor KPK, Jl. HR. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Nampak, Ratu didampingi dua orang lelaki.

Ratu Rita diketahui membesuk Akil di Rutan melalui loby kantor KPK. Hal ini diluar kebiasaan para pembesuk lainnya yang harus melalui pintu samping KPK ketika ingin masuk ke Rutan KPK. Hal ini menimbulkan dugaan Ratu memperoleh perlakuan khusus dari pihak KPK.

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo yang mengaku belum mengetahui masuknya Rita ke Rutan melalui loby KPK. Yang dia tahu, istri Akil datang memang untuk membesuk. Kata dia, anggota keluarga memang diperbolehkan membesuk di luar jam besuk tahanan yang berlaku di KPK.

”Kalau keluarga bisa besuk di luar jam besuk,” tandas Johan.

KPK telah menetapkan Ketua MK, Akil Mochtar sebagai tersangka di dua kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp3 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha berinisial CN alias Cornelius Nalau, Anggota Fraksi Partai Golkar, CHN alias Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas, HB alias Hambit Binti.  Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelius. Adapun pihak pemberi adalah Chairunnisa dan Hambit Binti.

Sementara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, sebesar Rp1 miliar Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara berinisial STA alias Susi Tur Andayani. Akil dalam hal ini dengan STA ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Adapun pihak pemberi adalah tersangka TCW alias Tubagus Chaery Wardhana yang diketahui adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiah. Tubagus Chaeri juga suami  dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA