Gubernur dua periode itu terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tahun 2006 lalu. Hal itu sebagaimana tertulis dalam situs resmi acch.kpk.go.id. Situs itu, memuat laporan harta kekayaan sejumlah pejabat negara, termasuk Ratu Atut.
Dalam catatan laporan kekayaannya yang diserahkan Maret 2006 lalu, Atut tercatat memiliki total harta Rp 41.937.757.809 atau nyaris Rp 42 miliar. Saat melapor, Atut akan nyalon sebagai gubernur Banten periode 2007-2012.
Dari laporan itu secara merinci, tercatat Ratu Atut memiliki harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah tempat, seperti Serang, Bandung, Cirebon, dan Jakarta. Total harta dan tanah bangunan itu mencapai Rp 19.160.418.750.
Untuk harta bergerak milik Atut, tercatat jumlahnya mencapai Rp 3,93 miliar. Harta bergerak itu diantaranya berupa mobil dan motor. Harta bergerak lainnya berupa logam mulia dan batu mulia senilai Rp 8,22 miliar. Surat berharga Rp 7,85 miliar dan giro Rp2,77 miliar.
Harta ini melonjak dari laporan harta sebelumnya, yakni tahun 2002. Saat itu harta milik Ratu Atut Rp 30,63 miliar
.
Untuk diketahui, saat ini Ratu Atut telah resmi dicegah bepergian ke
luar negeri oleh KPK. Atut resmi dicegah sejak Kamis (3/10) terkait
dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait sengketa Pilkada di
Kabupaten Lebak, Banten. Kasus ini menjerat adik kandungnya, Tubagus
Chaeri Wardhana. Dia disangka KPK menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK), Akil Mochtar.
[wid]
BERITA TERKAIT: