LBH Keadilan: Peradi Harus Pecat Advokat Susi Tur Andayani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 04 Oktober 2013, 13:20 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Penangkapan advokat Susi Tur Andyani bersama  pengusaha yang juga adik Gubernur Banten, Tubagus Chaery Wardana, menambah deretan panjang daftar advokat hitam yang pernah menyuap penegak hukum.

Susi ditangkap bersama Chaerya atas dugaan menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Rp 1 miliar untuk perkara sengketa Pemilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Data Lembaga Bantuan Hukum Keadilan sebagaimana dikutip dari Inddonesian Corruption Watch (ICW), menyebutkan, terdapat tujuh pengacara yang didakwa penyuap penegak hukum yaitu Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama, Ramlan Comel, Tengku Syaifuddin Popon, Harini Wijoso, Adner Sirait, dan Mario C Bernardo.

"LBH Keadilan prihatin atas semakin banyaknya advokat nakal," kata Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie melalui rilis elektronik yag diterima redaksi, Jumat (4/10).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Susi bernanung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Oleh karena itu, lanjut Abdul, LBH Keadilan meminta Peradi, melalui Dewan Kehormatan Advokat, agar memberikan sanksi pemecatan dari keanggotaan sesuai Pasal 16 ayat (1) Kode Etik Advokat.

Susi sendiri diketahui sudah cukup lama malang melintang di MK. Ia kerap menangani sejumlah sengketa Pilkada di Mahkamah, salah satunya di kabupaten-kabupaten daerah Lampung.

Aksi Susi yang cukup menyedot perhatian media saat melakukan judicial review UU 12/2008 tentang Perubahan kedua Atas UU 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang salah satu pasalnya mengatur pemberhentian kepala daerah bila mencalonkan diri kembali sebagai incumbent.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA