Akil ditangkap KPK Rabu malam (2/10) di kediamannya di Perumahan Widya Chandra,
Jakarta Selatan, karena diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak.
"Kalau terbukti, hukum paling berat," ujar Yusril dalam akun twitter-nya,
@Yusrilihza_Mhd, Jumat (4/10).
Lalu banyak
Followers Yusril yang bertanya hukuman berat itu seperti apa. Pakar hukum tatanegara ini menerangkan, dalam hukum Indonesia, hukuman paling berat adalah hukum mati.
"Dalam hukum kita, hukuman paling berat, ya hukuman mati," jelas Yusril.
Yusril pun sepakat Akil Mochtar harus diadili dengan tidak ada toleransi. Dan untuk Lembaga MK, mantan Menteri Kehakiman (Kementerian Hukum dan HAM) ini meminta jalan terus.
"Dengan tertangkapnya Akil, semoga hakim yang lain kerja benar dan lurus," demikian Yusril.
[rus]
BERITA TERKAIT: