Mereka adalah Cornelius Nalau, Susi Tur Andayani dan Hambith Bintih. Mereka berturut-turut keluar sejak pukul 23.30 hingga menjelang tengah malam tadi.
Pantauan
Rakyat Merdeka Online, Cornelis keluar dengan menutupi wajahnya dengan map warna merah. Tak ada komentar yang keluar dari mulutnya. Dia lalu ngeloyor masuk ke mobil meski sempat dikerumuni wartawan.
Selang beberapa saat, keluar Susi Tur Andayani. Lantaran ketakutan menghadapi pertanyaan wartawan, Tuti pun sempat terjatuh. Terakhir, keluar Hambith Bintih. Sama dengan Cornelis, Hambith yang diketahui pemenang dalam Pilkada Kabupaten Gunung Mas, enggan menampakan wajahnya. Ia pun kemudian masuk ke dalam mobil buat diantar ke rumah tahanan.
Jurubicara KPK, Johan Budi dalam keterangan pers, Jumat dinihari (4/10) mengatakan, ketiga tersangka itu ditahan di rutan KPK yang terletak di basement gedung itu.
"Ditahan selama 20 hari ke depan," terang Johan Budi.
KPK resmi menetapkan enam tersangka terkait kasus penyelelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan sengketa Pilkada Kabupeten Lebak, Banten.
Dalam Pilkada Kabupaten Gunung Mas, ada empat orang yang dimintai tanggung jawab pidana. Mereka adalah Ketua MK Akil Mochtar dan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa. Mereka selaku penerima disangkakan telah melanggar pasal pasal 12 huruf c UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dua orang lainnya adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan Pengusaha di Palangkaraya Cornelis Nalau yang menjadi pemberi suap. Mereka disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan dalam Pilkada Kabupeten Lebak, Akil Mochtar kembali ditetapkan jadi tersangka selaku penerima bersama dengan Susi Tur Handayani (advokat). Kemudian, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ditetapkan jadi tersangka selaku pemberi, ia diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]
BERITA TERKAIT: