Menurut Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, untuk mengembalikan citra positif bangsa Indonesia, khususnya dalam upaya penegakan hukum, PBNU mendorong diberikannya hukuman lebih kepada aparat penegak hukum yang justru menyalahgunakan kewenangannya, termasuk Akil Mochtar.
"Jika Ketua MK saja sudah melanggar hukum, apalagi yang bukan ketua. Logikanya kan begitu," ujar Kiai Said dalam keterangan resminya, Jumat (4/10).
Sesuai dengan rekomendasi Musyawarah Nasonal dan Konferensi Besar Alim Ulama yang diselenggarakan PBNU di Cirebon pada September 2012 lalu kata Kiai Said, hukuman untuk pelanggar hukum, dalam hal ini korupsi, diklasifikasi menjadi dua. Pertama adalah yang membangkrutkan, dan kedua adalah yang merugikan negara.
"Yang membangkrutkan layak dihukum mati, dan yang merugikan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi meskipun hanya merugikan, jika itu aparat penegak hukum harus ada hukuman lebih berat. Tidak hanya Pak Akil, tapi juga jaksa, polisi, hakim, dan lain sebagainya, jika memang aparat dan melanggar hukum harus dihukum lebih berat," bebernya.
Penangkapan Akil Mochtar bukan sekedar tamparan bagi bangsa Indonesia, melainkan kejadian memalukan di tengah upaya penegakan hukum yang hasilnya masih jauh dari kata sempurna.
Jelas Kiai Said, penangkapan Akil Mochtar juga disebut semakin memperburuk situasi krisis panutan bagi rakyat Indonesia. "Bangsa ini sedang mengalami krisis qudwah hasanah, krisis contoh baik bagi rakyat kecil," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: