
Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah dicekal. Atut dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhitung sejak Kamis (3/10).
Hal itu sebagaimana diutarakan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jakarta, Jumat (4/10) dini hari.
"Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan," kata dia.
Menurut Johan, pencegahan atas politisi Golkar itu dilakukan terkait penyidikan perkara suap dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten yang menjerat adik kandungnya, TB Chairy Wardana.
"Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperlukan keterangannya sebagai saksi tidak sedang berada di luar negeri," terang Johan Budi.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: