Pria yang biasa disapa Wawan ini diboyong ke Rutan KPK yang terletak di basement gedung itu setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 21 jam. Saat keluar, pemberi suap Rp1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar ini lebih memilih menundukan kepala daripada meladeni hujanan pertanyaan dari awak media.
Saat disinggung suap diberikan dari siapa dan untuk kasus apa, Wawan yang juga adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini tetap memilih diam. Dia bahkan terlihat menutupi wajah dan kepalanya dari sorotan kamera.
Seperti diketahui, pagi tadi sekitar pukul 01.00 WIB, tim dari KPK menangkap Wawan di kediamannya di Jalan Denpasar 4 No 35 Megakuningan, Jakarta Selatan. Selain Wawan, tim juga menciduk STA atau Susi Tur Andyani. Dia diciduk di kediamannya, Lebak, Banten. Kata Ketua KPK Abraham Samad, Akil Mochtar sudah mengenal tersangka Susi Tur Andayani dengan baik.
Wawan dan Susi dijerat KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Komposisinya Akil sebagai penerima, Wawan adalah pemberi, dan Susi merupakan penerima.
KPK menetapkan Akil Mochtar dan Susi Tur Andayani sebagai penerima suap. Keduanya diduga melanggar pasal 12 huruf c UU tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP atau pasal 6 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: