"MK khususnya dari kesekjenan akan membuka akses bagi KPK, dan apa saja yang dibutuhkan KPK," ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis. (3/10).
Patrialis menyatakan hal tersebut dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK terkait pengumuman status tersangka Ketua MK Akil Mochtar dan lima orang lainnya terkait dua kasus suap menyuap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
"Saya sudah ketemu dengan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, dan delapan orang Hakim MK berkumpul membahas masalah ini. Prinsipnya kami menghormati langkah KPK," tegas Patrialis.
Patrialis tambahkan, penetapan Akil sebagai tersangka akan dijadikan pembelajaran bagi lembaganya sehingga bisa menjaga integritas.
"Ini pembelajaran yang berharga baik bagi MK, Hakim Konstitusi, Pegawai MK dan pihak-pihak yang berperkara di MK. Kami akan tetap berupaya menjaga integritas. Itu komitmen kami," demikian bekas Menteri Hukum dan HAM ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: