"KY sebetulnya bisa mengawasi juga,
prevention. Selama ini kan seperti tidak ada satupun lembaga yang mengawasi (MK)," ujarnya di gedung MPR, Jakarta, Kamis (3/10).
Sidarto mencontohkan, di banyak negara maju, apabila terjadi silang pendapat dalam pemilihan kepala daerah maka dikembalikan lagi ke parlemen setelah ditelaah oleh MK lebih dulu. Artinya, MK tidak memiliki kewenangan memutus langsung sebuah sengketa.
"Karena itu, suatu lembaga yang final tapi hampir tidak ada yang mengawasi, sehingga terjadilah penyimpangan," katanya.
Untuk itu, ke depan, Sidharto meminta agar KY dapat diberi wewenang dalam mengawasi kinerja hakim-hakim konstitusi.
"Itu yang harus diperbaiki kalau tidak ada pengawasan untuk hakim MK. Tidak ada manusia yang sempurna, apalagi kalau ada
too much power," tegasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: