Sandiaga Uno Diperiksa KPK untuk Kasus PT DGI-Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 Oktober 2013, 10:39 WIB
Sandiaga Uno Diperiksa KPK untuk Kasus PT DGI-Nazaruddin
sandiaga uno/net
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara tindak pidana korupsi dalam penerimaan hadiah terkait proyek PT Duta Graha Indah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Hari ini (3/10), tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Saratoga Investama Sedaya, Sandiaga Uno, untuk diminta keterangannya sebagai saksi.

"Memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," ujar Sandiago sesaat sebelum masuk ke dalam lobby KPK, Kuningan, Jakarta.

"Tentang investasi," tambahnya singkat.

Sandiaga yang mengenakan kemeja batik hijau lengan panjang itu tiba di gedung KPK pada pukul 09.45 WIB.

"PT DGI itu kan disebut pernah memberikan sesuatu. Saya belum tahu itu. Masih coba ari tahu," jelas Sandiaga

Nama PT DGI muncul sejak pengungkapan kasus suap dan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Wisma Atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Terkait itu, KPK telah menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.

Nazaruddin sendiri sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA