Demikian disampaikan pimpinan jemaat HKBP Filadelfia, Pendeta Palti Panjaitan, kepada
Rakyat Merdeka Online, saat ditemui di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9).
Dengan mengadukan kasus yang sudah bertahun-tahun itu ke DPR, Pendeta Palti Panjaitan berharap ada dorongan kepada pemerintah dan masyarakat luas untuk memberi kesempatan bagi penganut keyakinan minoritas melaksanakan ibadahnya dengan tenang.
"DPR itu kan pembuat undang-undang. Kita sudah dijamin oleh UUD 45 untuk memeluk keyakinan. Kita harap mereka sebagai badan legislatif mendesak pemerintah untuk tunduk pada amanat konstitusi," ucap Palti.
Putusan pengadilan sebetulnya telah memerintahkan Bupati Bekasi memberikan izin membangun rumah ibadah bagi jemaat HKBP. Namun, Bupati Bekasi tetap tak mau mematuhi putusan hukum tersebut.
Putusan Pengadilan yang dimaksudkan adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, tanggal 2 September 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta No.255/B/2010/PT.TUN.JKT, tanggal 30 Maret 2011.
Jemaat pun sudah melaporkan kriminalisasi oleh Polres Bekasi yang menimpa pimpinan jemaat Pdt. Palti Panjaitan, yang sebenarnya adalah korban kekerasan massa intoleran, kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto
[ald]
BERITA TERKAIT: