"Harapan saya, karena mereka penjaga konstitusi ya mereka dapat mendesak pemerintah tunduk pada konstitusi, dan mengajarkan pada masyarakat agar juga tunduk pada konstitusi," ujar pimpinan jemaat HKBP Filadelfia, Pendeta Palti Panjaitan, saat ditemui
Rakyat Merdeka Online di ruang Fraksi PDI Perjuangan, gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9).
Menurut Palti, hanya DPR satu-satunya lembaga yang diharapkan dapat mendorong pemerintah agar lebih menghormati kebebasan beragama di Indonesia. Terutama bagi penganut keyakinan minoritas. Jemaat HKBP Filadelfia yang berjumlah total 600 orang, sejak tahun 2012 sampai sekarang tidak bisa menggelar ibadah di gereja maupun di rumah.
"Kami cuma beribadah di depan Istana Negara setiap dua minggu sekali," katanya.
Masalah yang menimpa Jemaat HKBP Filadelfia, Desa Jejalen Jaya, Tambun Utara, Bekasi, disebabkan ketidakpatuhan Bupati Bekasi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat. Putusan Pengadilan yang dimaksudkan adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, tanggal 2 September 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta No.255/B/2010/PT.TUN.JKT, tanggal 30 Maret 2011.
Putusan Pengadilan itu memerintahkan Bupati Bekasi memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah bagi HKBP Filadelfia. Tetapi sampai saat ini Bupati Bekasi tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bagi Jemaat HKBP Filadelfia sesuai dengan perintah pengadilan.
Jemaat pun sudah melaporkan kriminalisasi oleh Polres Bekasi yang menimpa pimpinan jemaat Pdt. Palti Panjaitan, yang sebenarnya adalah korban kekerasan massa intoleran, kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto.
[ald]
BERITA TERKAIT: