"Perannya Olly di Hambalang yang atur semua anggaran, supaya anggaran itu diturunkan," kata bekas Bendum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di tangga depan lobby utama kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 27/9).
Kendati begitu, Nazaruddin tidak merinci aliran dana ke Olly merupakan jasanya untuk memuluskan anggaran proyek pengadaan sarana dan prasarana di Hambalang yang berbiaya Rp 1,2 triliun atau pada proyek pengadaan peralatan olahraganya yang memakai uang negara Rp 1,3 triliun. Proyek yang terakhir saat ini tengah masuk tahap penyelidikan di KPK.
Nazaruddin pun menegaskan bahwa dalam mengatur anggaran di proyek itu, Olly yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR mendapatkan fee belasan milliar rupiah dari Machfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras), pengusaha Paul Nelwan, serta Mindo Rosalina Manulang (mantan anak buah Nazaruddin).
"Olly dapat anggarannya ada yang Rp 7,5 miliar dan Rp 5 milliar," terang Nazaruddin.
Olly yang juga Ketua Komisi XI saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Dia pernah diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Seusai diperiksa sebagai saksi, Olly membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang mengatakan dia menerima uang dari proyek Hambalang. Saat proyek Hambalang dibahas di DPR, Olly menjadi pimpinan Badan Anggaran DPR.
KPK sendiri baru-baru ini melakukan penggeledahan di kediaman Olly yang terletak di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Dari sana, KPK menyita satu set Meja dan Kursi kayu yang informasinya merupakan barang antik dan bernilai puluhan juta rupiah. Pihak KPK menyebutkan bahwa furniture tersebut berkaitan dengan salah seorang tersangka, yakni Teuku Bagus Mokhamad Noor. Saat proyek hambalang bergulir, Teuku menjabat sebagai Direktur Operasional I PT Adhi Karya Persero.
[rus]
BERITA TERKAIT: