"Presiden hanya mengajukan satu nama, yakni Komjen Sutarman untuk direncanakan sebagai kapolri yang baru," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/9).
Menurutnya, penunjukan calon kapolri yang diberikan Presiden Yudhoyono sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Polri.
Setelah itu, lanjut Priyo, DPR akan membawa surat penunjukan dalam rapat pimpinan. Kemudian dibahas di rapat paripurna, dan badan musyawarah sebelum meminta Komisi III untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau
fit and proper test.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mungkin saya kira minggu depan bisa diproses," ujarnya.
Priyo mengungkapkan, Presiden SBY menunjuk satu calon tunggal kapolri karena melihat sosok Komjen Sutarman amat memenuhi syarat dan cakap untuk menjalankan tugas sebagai kapolri.
"Beliau (Sutarman) senior, dan sudah punya
track record, karena itu presiden mengajukan calon tunggal," jelasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: