KORUPSI KAMPUS UI

Pengacara: Tafsir Nurchamid Patuhi "Aturan Khusus"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 27 September 2013, 11:21 WIB
Pengacara: Tafsir Nurchamid Patuhi "Aturan Khusus"
foto: net
Kecil Besar
rmol news logo Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, jalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka untuk kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

Melalui kuasa hukumnya, Cudri Sitompul, Tafsir membantah tuduhan terlibat dalam penggelembungan dana pengadaan dan instalasi IT UI tersebut. Menurutnya, ia telah melakukan pekerjaannya sesuai dengan prosedur.

"Ini secara umum mengikuti prosedur. Ini kan ada aturan tersendiri, dan kita ikuti pengadaan barang dan jasa yang ada khusus sesuai aturan," sebutnya.

Ia pun membantah kliennya turut bermain sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menggunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sampai merugikan keuangan negara.

"Banyak yang bilang Pak Tafsir ini pejabat pembuat komitmen, tapi dalam aturan khusus ini tidak ada istilah pejabat pembuat komitmen. Nanti kita lihat di pemeriksaan ada atau tidak," papar Chudry.

Terkait kasus ini, tim penyidik telah memeriksa Rektor UI, Gumilar Rusliwa Soemantri. Pemeriksaan itu dilakukan karena Gumilar saat itu menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, diduga mengetahui keterlibatan Tafsir dalam kasus ini. Tafsir pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI pada 2003-2007.

Kasus ini bermula saat sekelompok akademisi yang bergabung dalam Save UI menyerahkan laporan dan sejumlah bukti dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 21 miliar tersebut.

Beberapa waktu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 35 miliar. Tafsir selaku Wakil Rektor UI bidang SDM, keuangan dan administrasi diduga menggelembungkan anggaran proyek senilai Rp 21 miliar. Dia pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA