Haris Surahman hari ini menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus suap DPID. Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.18 WIB tadi. Kepada awak media, pria yang mengenakan rompi tahanan orange KPK ini mengaku siap menjalani proses penahanan yang dilakukan KPK.
"Ya kita jalani saja, apa maunya KPK," kata Haris di tangga lobby KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/9).
Sementara itu, Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menginformasikan bahwa Haris yang pernah nyaleg dari Partai Golkar itu ditahan di Rutan Salemba.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan," kata dia saat dikonfirmasi.
Haris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) 13/1999 sebagaimana diatur dalam perubahan UU No. 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 56 KUHP.
Nama Haris Andi Surahman sebelumnya memang telah sering disebut-sebut terlibat dalam kasus suap DPID. Bahkan Majelis Hakim persidangan terdakwa DPID lainnya yaitu Fahd El Fouz juga telah meminta Haris Surahman sebagai tersangka.
Haris yang diketahui sebagai kader Organisasi Kemasayarakatan (Ormas) Musyawarah Kerja Gotong Royong (MKGR) diduga terlibat berperan sebagai perantara yang mempertemukan Fahd El Fouz yang dikenal sebagai pengusaha dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) Wa Ode Nurhayati. Haris disebut-sebut merupakan penghubung pemberian suap menyangkut pelolosan tiga daerah penerima DPID. Hal ini mengemuka dalam dakwaan terdakwa Wa Ode Nurhayati.
[rus]
BERITA TERKAIT: