"Siapa saja yang menerima aliran dana dari Aiptu Labora Sitorus harus diproses secara hukum dan ditahan karena terlibat pencucian uang seperti yang dituduhkan kepada bintara polisi di Papua itu," desak Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane, Minggu (15/9).
Menurut Neta, ada lebih dari 33 pejabat Polri menerima aliran dana dari Labora Sitorus tapi hingga kini hanya Labora Sitorus saja yang diperiksa Polda Papua. Sementara pejabat Polri lainnya masih "tidur nyenyak" setelah menikmati uang haram dari Labora. Padahal pada 20 Mei 2013 lalu Kabareskrim Komjen Sutarman menegaskan, siapa saja yang menerima aliran dana dari bintara polisi di Papua itu bisa dipidana.
"Ternyata, janji Sutarman hanya isapan jempol belaka. Komitmen kepolisian dalam penuntasan kasus Aiptu Labora Sitorus hanya omong kosong," tegasnya.
Neta punya data dari Januari 2012 hingga Maret 2013, Aiptu Labora Sitorus memberi setoran kepada 33 pejabat Polri, mulai dari kapospol, kapolsek, kasat, kapolres, propam, direktur, ajudan kapolda, Kapolda Papua sampai kepada pejabat di Mabes Polri. Total uang Labora yang mengalir ke para pejabat Polri selama 15 bulan itu mencapai Rp 10,9 miliar. Pejabat Polri yang menerima mulai dari Pol Air, Samapta, Intel, Serse, Brimob, Propam, Serse Narkoba, Bagian Operasi, Tim Tipiter, dan lain-lain.
Aliran dana tersebut diberikan dengan dua cara, melalui tunai dan transfer. Kepada pejabat di Mabes Polri misalnya diberikan sejak Februari 2012 hingga Maret 2013 melalui transfer nomor rekening 1560003319730 Bank Mandiri.
"Begitu juga dengan Kapolda Papua melalui tunai dan transfer, pada September 2012 dengan nomor transfer FN 119920," demikian Neta.
[rus]
BERITA TERKAIT: