Hakim Agung: Putusan PK Sudjiono Timan Langgar KUHAP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 September 2013, 13:59 WIB
rmol news logo Putusan Peninjauan Kembali yang membebaskan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan telah dinyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada (never existed).

Hakim Agung Gayus Lumbuun menjelaskan, putusan lepas Sudjiono sudah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertimbangannya karena PK itu diajukan oleh sang istri selain tidak mematuhi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1/2012 tentang Pengajuan PK dalam Perkara Pidana.

"Setiap putusan pengadilan yang melanggar hukum formal akibat dari ketidakcermatan hakim, sehingga menimbulkan masalah maka sesuai KUHAP maka putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum," tegas Gayus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/9).

Lebih lanjut Gayus menekankan, di dalam KUHAP pasal 197 sudah sangat jelas bahwa putusan pengadilan dapat batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat formal pemidanaan.

"Penegakan hukum di negara kita harus memperhatikan instrumen hukum yang ada sesuai amanat yang terdapat dalam KUHAP," tukas mantan anggota DPR ini.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan bahwa pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan MA dan Komisi Yudisial (KY) atas putusan PK Sudjiono untuk kemudian memikirkan upaya hukum lain.

"Adanya kesalahan prosedur atau tidak, kami menunggu keputusan MA dan KY. Termasuk langkah hukum yang akan kami lakukan termasuk pengajuan PK," kata Basrief.

Sementara mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, MA seharusnya segera mengadakan evaluasi termasuk memberikan sanksi atas ketidakcermatan hakim atas kesalahan dalam suatu putusan.

"Putusan yang tak sesuai KUHAP tersebut sangat sedikit, hanya beberapa saja yang tak sesuai KUHAP, tapi banyak yang sudah sesuai,"sambung Asep.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA