
Hakim persidangan kasus suap kuota impor daging sapi harus mendalami peran dan keterlibatan Sengman Tjahja. Dalam persidangan, saksi Ridwan Hakim menyebut Sengman utusan Presiden SBY yang menerima sejumlah uang dari PT Indoguna Utama.
"Hakim harus proaktif menggali kebenaran materiil soal Sengman yang sudah diungkap saksi" kata Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman kepada
Rakyat Merdeka Online, Minggu (8/9).
Nama Sengman muncul dalam persidangan suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Adalah putra Ketua Majelis Syuor PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, yang mengungkapkannya saat diperiksa sebagai saksi. Menurut Ridwan, Sengman menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama.
Ridwan mengaku sudah menyampaikan masalah Sengman dan uang yang diterimanya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Hakim kata Boyamin, harus memerintahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendatangkan Sengman ke persidangan. Pengusaha asal Palembang itu harus dikonforntasi dengan Ridwan.
"Konforntasi penting dilakukan agar kebenarannya tidak hanya di berita," tegas Boyamin.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: