KPK Akan Gunakan TPPU Terhadap Sekjen ESDM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 08 September 2013, 07:39 WIB
KPK Akan Gunakan TPPU Terhadap Sekjen ESDM
Waryono Karno/net
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri harta kekayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno yang berjumlah sebesar 41,9 miliar. Asal usul kepemilikan harta yang terhitung fantastis untuk ukuran seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu tengah diselidiki KPK.

"Ya karena ada lapornya kekayaan begitu besar, kita telaah lebih jauh apakah harta itu didapat dengan cara yang tidak halal. Sekarang masih terus didalami," kata Ketua KPK, Abraham Samad kepada wartawn usai memberikan materi di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P, Ancol, Jakarta, kemarin (Sabtu, 7/9).

Menurut Samad pihaknya tak akan segan-segan menjerat anak buah Jero Wacik di Kementrian ESDM itu dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut akan terealisasi jika dalam hasil penelurusan itu ditemukan bukti-bukti yang kuat.

"Maka kita bisa gunakan UU TPPU," tegas Samad

Nama Sekjen ESDM mencuat pasca KPK berhasil menangkap tangan mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini dan dua orang lainnya terkait kasus dugaan suap di lembaga itu. Sebab, pasca penangkapan, KPK menemukan uang sebesar US$200 ribu saat menggeledah ruangan Waryono di Kementerian ESDM. Kementerian itu diketahui menaungi SKK Migas.

KPK sendiri telah menetapkan status cegah ke luar negeri kepada Waryono Karno terkait penyidikan kasus dugaan suap SKK Migas. Untuk kepentingan penyidikan Waryono dipastikan tidak dapat berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Berdasarkan data di LHKPN KPK, Waryono tercatat memiliki harta fantastis mencapai Rp 41,9 miliar pada 16 Juni 2011. Jumlah itu naik dari Rp 16,7 miliar pada 4 Januari 2008 lalu. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA