Keterangan keduanya mengungkapkan cara Fathanah dalam melakukan pembayaran rumah. Selain itu, dari keterangan keduanya juga diketahui bahwa rumah yang dibayar nyicil oleh Fathanah itu belum lunas. Fathanah keburu ditangkap oleh KPK.
Saksi Kenang mengatakan, pada akhir tahun lalu, Fathanah memang sempat membeli rumah di Blok AF Perumahan Pesona Khayangan, dengan harga Rp 2,75 miliar. Karena, rumah di blok AF masih dibangun akhirnya Fathanah minta dicarikan rumah lagi.
"Kata pak Fathanah waktu itu sangat butuh rumah karena bu Septy sedang hamil tiga bulan. Tapi rumah yang di Blok AF sedang dibangun. Maka dicarikan lagi rumah di Blok BS dengan harga Rp 5,75 miliar," kata Kenang di hadapan persidangan.
Saksi Faiz mengatakan, bahwa saat bertemu Fathanah dia mengaku sebagai seorang pengusaha. Pertemuan itu saat Fathanah sedang melihat-lihat rumah.
Fathanah, kata Faiz, membayar uang muka untuk pembelian rumah di blok AF sebesar Rp 50 juta. Pelunasannya, dilakukan secara bertahap.
"Tapi tetap belum lunas pembayaran kedua rumah itu," terang Faiz.
PT Guna Bangsa Perkasa sendiri merupakan pengembang dari Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat.
[wid]
BERITA TERKAIT: