Demikian sikap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seperti dibacakan Hakim Anggota, Ugo, saat menjabarkan pertimbangan putusan Djoko dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Selasa, 3/9).
Menurutnya, dalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan secara tegas soal pembatasan waktu penyidikan dan pentuntutan tindak pidana dimaksud.
"Penggabungan penuntutan antara tindak pidana asal dan pencucian uang dalam berkas penuntutan dibolehkan, dan tidak secara tegas dibatasi waktu tindak pidana. Hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik menyidik perkara tindak pidana pencucian uang terdakwa Djoko Susilo sebelum 2010," kata dia.
Karenanya, hakim menyatakan tidak sepakat terhadap pernyataan tim penasehat hukum Djoko Susilo. Sebelumnya, kubu Djoko mempersoalkan kewenangan jaksa KPK menuntut perkara pencucian uang di bawah 2010, tanpa membuktikan tindak pidana asal.
"Terhadap pendapat tim penasihat terdakwa, majelis hakim tidak sependapat. Tidak wajib membuktikan tindak pidana asal buat mengusut tindak pidana pencucian uang," ujar Hakim Ugo.
[ald]
BERITA TERKAIT: