Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tabung gas N²O merek Whip Pink tidak memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O) yang diedarkan secara daring via sosial media termasuk WhatsApp. (Foto: Dok. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri)
SEBELUMNYA
Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOMBERIKUTNYA
Lantik Pamong Praja Muda