Rabu, 04 Februari 2026, 15:47 WIB
Jubir Densus 88 Kombes Mayndra Eka Wardhana. (Foto: RMOL)
RMOL. Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) Mabes Polri memastikan kasus pelemparan bom molotov yang dilakukan salah seorang siswa SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) terkait perundungan, bukan terorisme.
"Yang bersangkutan tertarik dengan konten-konten kekerasan dan juga tergabung dalam komunitas True Crime Community. Dia merupakan korban perundungan," kata Jubir Densus 88 Kombes Mayndra Eka Wardhana saat dikonfirmasi, Rabu 4 Februari 2026.
Dari sini, lanjut Mayndra, yang bersangkutan memiliki keinginan untuk melakukan balas dendam kepada rekan-rekanny yang kerap melakukan perundungan.
"Balas dendam kemudian dilampiaskan dengan melakukan aksi kekerasan di sekolahnya," kata Mayndra.
Tim penyidik menemukan beberapa benda berbahaya yakni lima buah gas portable yang bagian sampingnya direkatkan petasan, paku dan pisau, enam buah botol berisi bahan bakar minyak dan sumbu kain (bom molotov), serta satu bilah pisau.
Kini, Densus 88 mendampingi Polda Kalimantan Barat dalam melakukan penanganan kasus tersebut, mulai dari proses pemetaan hingga pemenuhan alat bukti.
Di sisi lain, Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat masih mendalami motif pelemparan bom molotov di lingkungan SMP Negeri 3 Sungai Raya yang terjadi pada Selasa 4 Februari 2026, sekitar pukul 10.40 WIB.
"Saat ini Tim Laboratorium Forensik Polda Kalbar dan Tim Inafis Polres Kubu Raya sedang melaksanakan olah tempat kejadian perkara," kata Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni kepada wartawan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.